Pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kembangan Baru Raya, Kelurahan Kembangan Utara, diimbau membongkar bangunannya sendiri menyusul diterbitkannya surat peringatan pertama (SP1)
Camat Kembangan M. Fahmy Karsawijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), terkait keberadaan bangunan di lahan tersebut.
“Hasil rapat terakhir, ada tahapannya. Jadi, suratnya sudah dibuat. Mulai SP1 nanti tanggal 16 Oktober 2026. Tahapannya SP1, kemudian SP2 dan SP3, lalu eksekusi,” ujar Fahmy saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Fahmy mengatakan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kita juga lakukan pendekatan supaya bisa bongkar sendiri. Citata Kecamatan juga sudah memberikan teguran kepada mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima aktivitas ilegal di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Kembangan Baru Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kian meluas dan tak terkendali.
Untuk diketahui, lahan bekas taman kota senilai miliaran rupiah tersebut kini tidak hanya diuruk secara masif, tetapi juga mulai dipenuhi bangunan semi-permanen. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (12/10), tumpukan puing dan tanah merah terlihat makin tinggi melingkupi area seluas kurang lebih 600 meter persegi tersebut. (Aji)






