Sebanyak lima tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat diberi peringatan dan dibubarkan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19.
Jenis usaha yang diberi peringatan terdiri atas mi ayam, angkringan, kedai makanan aneka kuliner, pecel lele dan ayam geprek. Lokasinya, dua tempat di Jalan Utama Raya Kelurahan Cengkareng Barat, tiga lainnya di Jalan Taman Palm dan Jalan City Resort Kelurahan Cengkareng Timur.
“Kita lakukan pembubaran dan penanggug jawab atau pemilik usaha diberi teguran tertulis. Mereka juga kita peringatkan agar mematuhi aturan yang ditentukan dan disiplin menerapkan prokes Covid-19,†kata Korlap Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Zamal, Jumat (12/2).
Dijelaskan, pelanggaran yang ditemukan di lima tempat usaha kuliner itu antara lain, masih menyediakan makan di tempat di atas pukul 21.00, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker kecuali makan-minum, dan tidak melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung dengan rentang jarak minimal satu meter.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tindaklanjut atas Pergub No 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktifitas luar rumah, Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru