Aparat gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tempat usaha, di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (26/2) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, mengatakan kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00, melibatkan personel Polsek Cengkareng dan Koramil 04 Cengkareng. Sasarannya kawasan Jalan Taman Palem Lestari Kelurahan Cengkareng Barat dan Jalan Mutiara Taman Palem Kelurahan Cengkareng .
Dari dua lokasi tersebut, ungkapnya, ditemukan tiga tempat usaha kafe melanggar PPKM. Yakni, D Cafe, di Jalan Taman Palem Lestari Cengkareng Barat, Cafe GIT, Jalan Mutiara Taman Palem RT 07/14 CengkarengTimur, dan L Mutiara Palem, Jalan Mutiara Taman Palem RW 14 Blok C 19 No 65 Cengkareng Timur.
“Pelanggarannya tidak mematuhi jam operasional. Penanggung jawab masing masing kafe diberi peringatan dan penutupan 3 x 24 jam,†tandasnya, Sabtu (27/2) pagi. Untuk pengelola kafe, tempat makan, perkantoran lainnya di wilayah Cengkareng juga diimbau untuk tetap menaati aturan prokes Covid-19.
Dijelaskan, pengawasan dan pengecekan prokes dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu terkait Kepgub No 172 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru