Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan hingga kini belum memiliki ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Pembangunan RPTRA di wilayah tersebut terkendala lahan.
Lurah Grogo, Henny Agustini mengakui di wilayahnya cukup sulit mencari lahan untukm PTRA. Sejumlah lokasi yang diusulkannya dinilai belum memenuhi syarat atau kriteria pembangunan RPTRA. Ia pun masih terus mencari lokasi/lahan di wilayahnya untuk dijadikan RPTRA.
"Saya mengusulkan dua lokasi, pertama di kolong Tol Grogol. Tapi, tidak bisa karena lahan itu milik PT Jasa Marga. Kedua ada lahan di Jalan Semeru, tapi ditolak pak camat karena berada di bawah tegangan tinggi. Ada lagi di depan, GOR Grogol, tapi luas lahannya kecil," ujar Henny saat dihubungi, Jumat (2/6).
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mencari lahan untuk pembangunan RPTRA sambil terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi. "Ini ada, kalau nggak salah di Jalan Makaliwe. Di situ ada dipo sampah yang luas lahannya bisa dibuat RPTRA. Tapi, saya ingin lebih dulu berkoordinasi dengan Kasudin Lingkungan Hidup Jakbar," jelasnya. Menurutnya, Camat Grogol Petamburan menyetujui usulan tersebut.
Sementara itu Kasudin Lingkungan Hidup Jakbar, Edy Mulyanto, mengaku belum mengetahui usulan pembangunan RPTRA di lokasi dipo Jalan Makaliwe. Pihaknya akan mengecek terlebih dulu keberadaan lokasinya.
“Kami apresiasi usulan tersebut. Tapi harus dicek apakah lahan yang ada dipo sampah itu milik Dinas Kebersihan atau lahan milik Dinas Olahraga. Sementara bangunan dipo sampahnya milik Dinas Kebersihan,†jelasnya. (why/aji)
