Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada 2024 harus bersifat pasif.
"Terkait dengan birokrasi atau ASN dalam masa kampanye ini memang diperbolehkan (mengikuti kampanye), tetapi dari sisi netralitas itu harus dijaga. Misalnya kalau suami calon gubernur dan istrinya ASN, nah ASN itu boleh saja mendampingi suami tetapi hanya bersifat pasif ya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keikutsertaan pasif salah satunya berarti ASN tidak boleh menampilkan simbol identitasnya sebagai ASN saat kampanye.
"Ya boleh mendampingi, tetapi tidak memakai atribut ASN," tandasnya.
Selain itu, sambung Roup, ASN tidak diperkenankan menggerakan anggota badan seperti jari sesuai dengan simbol nomor urut pasangan calon tertentu.
"Kedua dari gerakan-gerakan badan tidak menunjukkan posisi keberpihakan. Misalnya menunjukkan angka jari sesuai dengan simbol nomor pasangan calon," katanya.
Dijelaskan Roup, ASN juga dilarang memberikan orasi yang mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Ketiga ya tidak memberikan orasi atau sambutan-sambutan yang sifatnya mengarahkan pada pasangan calon," pungkas Roup.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan ASN Pemkot Jakbar untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024. ASN diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing.
"Saya mengimbau seluruh jajaran ASN khususnya Jakarta Barat fokus bekerja untuk melayani masyarakat. Isilahnya harus jaga netralitas," imbuh Uus saat dihubungi.
Secara khusus ia menekankan ASN di bidang-bidang yang terkait layanan umum masyarakat. "Terutama ASN yang berkaitan dengan layanan umum mengurus masyarakat. Jadi, fokus saja ke kerjaannya, profesional," tandas Uus.
Untuk diketahui, kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, beberapa bentuk keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN seperti melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon atau wakil di pemilu.
Kemudian memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon atau wakil di pemilu dan sejumlah tindakan yang dilarang lainnya. (Aji)