Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Penandatanganan berlangsung di Aula Joesoef Adiwinata, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (24/9), dipimpin Camat Taman Sari Simson Hutagalung dan dihadiri Sekretaris Kecamatan Mustika Berliantoro serta delapan lurah se-Kecamatan Taman Sari.
Camat Taman Sari, Simson Hutagalung, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara jajaran keimigrasian dan pemerintah kewilayahan dalam melakukan pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM.
"Melalui program Kelurahan Binaan Imigrasi, jajaran kelurahan bersama RT/RW, LMK, dan tokoh masyarakat akan didorong untuk mengenali potensi serta modus perekrutan tenaga kerja luar negeri secara nonprosedural yang dapat berujung pada TPPO," ujarnya sesuai keterangan yang diterima.
Kolaborasi tersebut juga mengacu pada Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.02-817 tertanggal 29 Juli 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa/Kelurahan (Pimpasa).
"Kami berharap koordinasi dan sistem peringatan dini di tingkat kewilayahan semakin kuat sehingga potensi TPPO dan TPPM dapat dicegah sejak dini," sambungnya. (Kontri)




