Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menghadirkan layanan Pojok Pajak di lantai 3, Mal Central Park, Jakarta Barat. Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan pokok pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama 3 minggu penuh, mulai 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB.
Pojok Pajak memberikan sejumlah layanan, seperti asistensi pelaporan SPT Tahunan, Konsultasi Perpajakan, Layanan Coretax dan Penerbitan EFIN.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Herry Setyawan menjelaskan, keberadaan pojok pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi terkait implementasi coretax.
Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.
"Dengan melaporkan SPT lebih awal, selain dapat mengindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Sementara itu, Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, memberikan kesan positif pada pojok pajak tersebut.
"Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya," ujarnya.
Senada dengan Fahri, wajib pajak yang menerima layanan yang sama dalam pelaporan pajak pribadi mengaku pelayanan pajak lebih mudah.
"Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya. Kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP." tukasnya.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu. Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id. (why)