Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat hinggal 31 Juli 2024 telah membukukan capaian penerimaan bruto sebesar Rp 41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp36,29 triliun atau 55,98% dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33%.
Sedangkan secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56% dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.
Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp17,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp18,73 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp18,7 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,37 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp23,65 miliar.
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp17,99 triliun (49,59%), sektor industri pengolahan sebesar Rp5,62 triliun (15,50%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp2,15 triliun (5,94%), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,79 triliun (4,94%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juli 2024 telah mencapai 84,35%, atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar menyampaikan optimismenya dalam pencapaian target 2024. Farid juga memiliki keyakinan bahwa pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat diatas 100%.
"Bahwa jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan, sehingga diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini," pungkasnya. (why)