Puluhan personel gabungan Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar operasi penertiban instalasi listrik di lingkungan RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Rabu (13/2).
Sebelum menyisir rumah warga satu per satu di lingkungan 19 RT se RW 10 Cengkareng Barat, sekitar 70 personel mengikuti apel yang dipimpin Camat Cengkareng Masud Effendi. Personel terdiri atas aparat kelurahan, kecamatan, PLN, Satpol PP, Sudis Perindustrian dan Energi, pemadam kebakaran, TNI, kepolisian, RT/RW, tokoh masyarakat dan instansi terkait lainya. Selanjutnya petugas menyisir permukiman warga. petugas dibagi menjadi empat kelompok.
“Operasi penertiban aliran listrik bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran. Saya ingatkan, lakukan tugas secara persuasif dan jangan arogan. Kalau ada warga yang melanggar, berikan pengertian bahwa ini untuk kepentingan bersama. Sampaikan juga ke warga, jangan nyantol listrik dan gunakan kabel yang standar,†imbuh Masud kepada petugas.
Diungkapkan, wilayahnya termasuk kawasan rawan kebakaran. Lingkungan RT 07/10 menjadi salah satu target operasi karena sekitar tahun 2017 pernah dilanda kebakaran, yakni di areal lahan Bina Marga, Jalan Pulo Harapan Indah. Saat itu kebakaran menghanguskan sekitar 23 bangunan lapak pengepul barang barang bekas.
Sementara itu, saat memeriksa permukiman warga yang umumnya lapak pengepul barang barang bekas di lahan Bina Marga RT 07, petugas menemukan beberapa bangunan yang tidak dilengkapi Kwh meter atau nyantol langsung ke tiang listrik. Dari tiga titik yang ditemukan, langsung diputus petugas aliran listriknya. Sedang yang satu lagi tidak diputus karena pertimbangan salah satu anggota sedang sakit.
“Dua titik yang nyantol langsung diputus petugas PLN. Yang satu lagi karena ada yang sakit, diberi waktu dua hari untuk mengurus sesuai prosedur. Nanti petugas PLN akan mengecek lagi, kalau belum diuurus juga, akan diputus. Para pemilik rumah yang melanggar di-BAP dan diminta segera mengurus ke PLN,†jelas Masud. “Kami imbau, warga jangan nyantol, bahaya. Kabel yang sudah using jangan dipakai. Gunakan kabel standar.â€
Petugas juga menemukan pelanggaran pemakaian linstrik di RT 08/10. Sedikitnya ada empat rumah yang diduga mencuri aliran listrik dengan cara loss stroom. Pemilik rumah dibuatkan BAP dan dikenakan sanksi. Karena loos stroom, pemilik juga diminta membayar sesuai pemakaian yang tercatat. Di antara pelanggar ada yang telah melakukan loss stroom hingga setahun lebih. (Aji)
20 Mei 2024