Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi melarang penggunaan gerobak motor (germor) sampah untuk komersil. Germor harus dirawat dan dipergunakan dengan baik sesuai fungsinya.
"Saya minta germor ini tidak boleh mandek di kantor kelurahan. Kendaraaan ini harus beroperasi dalam mengangkut sampah. Harus dirawat dengan baik," tandas Wali Kota, saat memimpin rapat tingkat kota membahas tindaklanjut Rapimgub dan permasalahan wilayah, di ruang pola kantor wali kota, Selasa (9/1). Hadir Seko Eldi Andi, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah.
Ia pun mengingatkan pengoperasian germor harus diawasi. Selain perawatan, germor tidak boleh dipergunakan untuk hal lain kecuali mengangkut sampah. Germor tidak boleh digunakan untuk komersil. "Tidak boleh sebagai angkutan barang atau dipakai untuk keperluan lainnya," imbuh Wali Kota. "Lurah dan camat harus memikirkan pemeliharaan germor secara rutin agar tidak cepat rusak.â€
Sementara itu Kasudis Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto, menambahkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sekitar 184 unit germor untuk 56 kelurahan dan delapan kecamatan se Jakarta Barat. “Setiap kelurahan mendapatkan tiga unit germor, kecamatan masing masing dua germor,†sebut Edy.
Rencananya penyerahan germor germor untuk kelurahan dan kecamatan di Jakarta Barat akan dilaksanakan di kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2. "Nanti Pak Wali Kota yang menyerahkan langsung. Saat ini, baru ada setengah germor, lainnya menyusul," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024