Gerai Memulai Usaha (Gemulai)) Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat telah menerbitkan puluhan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sejak diluncurkan pertengahan September 2022 lalu, hingga kini yang telah diterbitkan sebanyak 82 NIB,” sebut Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan, Kamis (3/11). Per pekan yang diterbitkan sekitar 12 NIB.
Dijelaskan, sasaran utama NIB adalah para pelaku UMKM di wilayah Jakarta Barat. Rizky menegaskan, pihaknya siap melayani warga yang ingin mengurus NIB. “Ada lima orang petugas yang melayani secara bergantian. Ini untuk mempermudah pelayanan bagi warga yang ingin membuka usaha,” tandasnya.
Sekadar informasi, Gemulai dibuka untuk memberikan pelayanan dan permohonan izin pembuatan NIB bagi pelaku UMKM dan Jakpreneur. Proses pembuatan NIB sangat mudah dengan waktu relatif cepat. Para pelaku usaha tinggal melampirkan izin usaha menengah kecil (IUMK) yang akan dikonversi pada izin usaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Gemulai memudahkan masyarakat atau para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan izin usaha. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Tidak sampai 15 menit, legal usaha selesai dicetak. (Aji)