Sebanyak enam penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat dipasar plang, Rabu (18/10). Pemasangan plang penunggak PBB P2 dipimpin Camat Kembangan, Agus Ramdhani.
"Kami siap membantu upaya penagihan pajak di wilayah Kembangan. Karena pajak yang dikumpulkan untuk kepentingan pembangunan di Ibukota," ujarnya. Ditegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya petugas pajak dalam menagih tunggakan pajak dari wajib pajak (WP).
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kembangan, Posman Sitorus mengungkapkan total tunggakan keenam WP PBB P2 yang dipasang plang mencapai Rp 4,4 miliar. "Enam WP PBB P2 yang dipasang plang telah menunggak kewajibannya selama dua tahun. Besarannya bervariasi, dari puluhan juta hingga miliaran," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari enam WP yang telah dipasang plang penunggak pajak, empat di antaranya telah berjanji kepada petugas UPPRD Kembangan untuk melunasi kewajibannya. "Empat WP sudah menyatakan kesanggupan untuk menunaikan kewajiban membayar tunggakan PBB P2, baik dengan mencicil maupun melunasi keseluruhan. Totalnya sekitar Rp Rp 2,2 miliar lebih yang akan masuk ke kas daerah," katanya.
Sedang dua WP lainnya yang telah dipasang plang penunggak PBB P2, yakni perorangan dan badan usaha memiliki tunggakan sekitar Rp 2,2 miliar akan terus ditagih. "Sesuai peraturan, jika dalam waktu 7x24 jam setelah dipasang plang WP belum melunasi kewajiban, maka akan ditingkatkan menjadi penagihan aktif," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024