Komisi A DPRD DKI Jakarta mengapresiasi Pemkot Jakarta Barat dalam upaya melakukan penagihan kewajiban bagi pengembang (SIPPT). Karena capaian penyerahan kewajiban pengembang (SIPPT) tertinggi di wilayah DKI Jakarta.
"Penagihan fasos fasum tertinggi di DKI Jakarta. Kami mengapresiasi upaya walikota untuk menagih kewajiban pengembang," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD D DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat kunjungan kerja di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (16/5).
Meski begitu, Inggard Joshua, mempertanyakan juga fasilitas sosial dan umum (Fasos-fasum) pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya sejak tahun 1971.
"Kami sedang fokus terkait fasos fasum. Karena kita meneirma datanya dari Citata, ada SIPPT yang sudah lama sekali, dimana ada kewajiban pengembang dari tahun 1971, belum diserahkan.," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono yang meminta Pemkot Jakarta Barat menindak tegas pengembang sebagai pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang tidak kooperatif, termasuk kemungkinan penghapusan SIPPT pengembang yang telah lama tak produktif.
Itu dilakukan, lanjut Mujiyono, setiap tahun persoalan aset yang tak tertagih dari kewajiban pengembang selali menjadi catatan di laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov DKI Jakarta dari BPK.
"Kalau memang secara aturan boleh diputihkan, putihkan saja. Jangan digantung kalau orangnya sudah enggak ada, objeknya sudah engga tau kemana, tapi masih tercatat dalam laporan keuangan Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto memaparkan progres penagihan kewajiban pengembang (SIPPT) sepanjang tahun 2016-2023.
"Berdasarkan hasil penelitian dan penagihan terhadap pengembang terkait fasos fasum sepanjang tahun 2016 -2023 sebanyak 152 BAST dari 285 SIPPT. Adapun realisasi penagihan kewajiban fasos-fasum pengembang di kota Jakarta Barat tahun 2023 yakni Berita Acara Serah Terima (BAST) berjumlah 27 BAST dari 24 pengembang dengan luas lahan yang ditagih 364.054 m2," paparnya.
Pada tahun 2024, lanjut Uus, pihaknya mengaku optimis bisa melakukan penarikan kewajiban pengembang lebih dari 100%.
"Kami optimis pada tahun 2024, capaian penarikan kewajiban pengembang dari SIPPT bisa melampai capaian 100% dari tahun 2023. Alhamdulillah, Pemkot Jakbar mendapatkan capaian perolehan tertinggi SIPPT di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya. (why)