Sebanyak delapan pelanggar terjaring operasi tertib Masker (Tibmask) di Jalan Manggis RW 01 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Senin (4/1).
Mereka dikenakan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker. “Ada delapan orang yang diberi pengarahan dan disanksi kerja sosial berupa menyapu jalan,†sebut Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur. Dijelaskan, Tibmask dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.
Kegiatan melibatkan tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya. “Tibmask juga dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan.â€
Ia menambahkan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW 01. Didampingi Satpol PP dan PPSU, penyemprotan melibatkan pengurus RT/RW setempat. Sasarannya antara lain jalan lingkungan, permukiman warga dan prasarana umum lainnya.
Penyemprotan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Mangga Besar, khususnya lingkungan RW 01,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru