Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang telah menjangkau wilayah DKI Jakarta, demi melindungi kesehatan serta keselamatan para peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa skema PJJ bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Kegiatan belajar-mengajar dipastikan tetap berlangsung dengan menyesuaikan situasi dan kebutuhan tiap-tiap murid. Guna memastikan kelancaran program ini, Dinas Pendidikan mengintensifkan koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan melalui pendampingan, pengawasan langsung, serta penyediaan solusi alternatif jika ditemui kendala di lapangan.
Nahdiana turut menekankan pentingnya peran keluarga selama masa penyesuaian ini.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan. Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk memantau pergerakan abu vulkanik dan kondisi kualitas udara secara berkala. Kebijakan PJJ ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan situasi di lapangan.
Sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Warga diharapkan senantiasa mematuhi petunjuk resmi dari pemerintah dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan keluarga selama masa tanggap kondisi ini.





