Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Penilaian Gedung dan Non-gedung melakukan asesmen ketahanan gempa terhadap 10 struktur gedung di Jakarta.
"Ini yang menjadi langkah BPPD, kami sudah membentuk tim Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung. Kami sudah menilai kurang lebih ada sepuluh gedung dan non-gedung di Jakarta," sebut Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pengolahan Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Jakarta, Michael Sitanggang saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Diungkapkan Michael, sepuluh gedung tersebut telah diasesmen sejak 2023 sampai 2024 untuk menakar kekuatan struktur menghadapi gempa.
"Sejak tahun 2023 sampai tahun 2024, itu ada beberapa kantor wali kota, kemudian kemarin kami juga ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kami juga sempat ke Pasar Keramat Jati dan lain-lain untuk kami bisa lihat seperti apa ketahanan struktur gedung dalam menghadapi gempa," jelas Michael.
Lebih lanjut, ia menyebut sasaran utama asesmen adalah bangunan-bangunan fasilitas publik di Jakarta.
"Karena memang sasaran utamanya adalah gedung-gedung fasilitas publik. Seperti gedung pemerintah, rumah sakit, sekolah dan lainnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara umum sejumlah struktur gedung dan non-gedung yang diperiksa masih dinyatakan aman. Namun pihaknya menyoroti kejelasan jalur evakuasi ke luar gedung dan rambu evakuasi.
"Kita nanti ke depan tentunya akan memperkuat lagi koordinasi dengan pihak wali kota. Apabila memang ke depan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, khususnya dalam konteks jalur evakuasi dan juga rambu-rambu evakuasi," katanya.
Menurutnya, dua hal tersebut masih perlu diperhatikan oleh gedung-gedung fasilitas publik, kendati kekuatan struktur telah dinyatakan aman.
"Dari beberapa kali kegiatan kami di beberapa tempat, ini yang masih perlu menjadi perhatian. Karena bagaimana menyiapkan titik kumpul yang bisa menampung semua pegawai," jelas Michael.
Selain itu, lanjut Michael bagaimana memastikan rambu evakuasi bisa tersedia dan terlihat oleh semua yang beraktifitas di gedung.
"Jadi, itu yang kita mungkin ke depan perlu lihat," ujarnya.
Hal tersebut, sambung Michael, juga tertulis dalam Peraturan Gubernur nomor 170 tahun 2016 tentang rambut kebencanaan.
"Karena ini sudah diamanatkan juga dalam Pergub 170 tahun 2016 tentang rambu kebencanaan," pungkasnya. (Aji)