Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggencarkan pengawasan dan penertiban minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan 2026.
Pada razia awal puasa yang digelar serentak di delapan kecamatan se Jakarta Barat, petugas berhasil menyita 2.105 botol miras dari sejumlah lokasi usaha yang tidak memiliki izin resmi, Jumat (20/2) malam.
“Malam ini kita bergabung dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tentang miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007,” ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, usai merazia sebuah gudang miras di wilayah Kecamatan Kembangan, Jumat (20/2) malam.
Ditegaskan, pihaknya akan mengintensifkan penertiban dalam menyambut Ramadan untuk menekan peredaran miras, khususnya di lokasi yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta tempat yang dikeluhkan warga masyarakat.
“Kita berusaha menekan peredaran miras, apalagi itu usaha-usaha yang tidak mempunyai izin atau berada di dekat sekolah, rumah ibadah, yang ada keberatan dari warga juga,” katanya.
Pada operasi tersebut, Satpol PP Jakbar menerjunkan sebanyak 140 personel dan didukung unsur TNI-Polri. Operasi dilakukan serentak di delapan kecamatan secara bersamaan.
“Malam ini kita lakukan sekaligus secara kolosal penertiban di delapan kecamatan. Jadi untuk sementara hasil sampai hari ini, menit ini, sudah ada 2.105 botol,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya miras oplosan dalam razia tersebut. Dijelaskan, penindakan ini difokuskan pada pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Selanjutnya, apabila pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan, maka penegakan aturan akan diterapkan secara tegas.
“Kita tetap lakukan pengawasan. Itu nanti bisa berefek kalau memang mereka tidak bisa mengurus izin-izinnya, ya otomatis kita lakukan penegakan aturan,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, operasi ini bukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif menjaga ketertiban umum (trantibum) selama Ramadan.
“Kita mengurangi gejolak gangguan trantibum, seperti mabuk-mabukan yang bisa menimbulkan keributan di lingkungan,” katanya.
Edison menambahkan, seluruh barang bukti miras yang disita rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.
“Nantinya akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan pada Mei 2026 mendatang,” ungkapnya. (Aji)





