Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat atau bermain judi online (judol).
Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi online (judol) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Kepada PNS yang bermain judi online, ya sudah jelas ada aturan, ada ketentuan yang berlaku apabila ada ASN di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya di Kota Jakarta Barat yang terlibat judi online," tandas Uus saat dihubungi, Selasa (9/7).
Menurut Uus, sanksi yang ada dalam peraturan tersebut jelas, sehingga para ASN di Pemkot Jakbar diimbau untuk menghindari judol.
"Karena sanksinya sudah jelas, diatur dalam undang-undang ASN. Untuk itu saya minta kepada teman-teman jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat agar tidak berjudi online atau kegiatan apapun yang ada kaitan dengan masalah judi online," tegas Uus.
Ia menambahkan, pemerintah serta aparat kepolisian sudah bisa mendeteksi para pemain judol melalu aplikasi yang sering digunakan para ASN.
"Karena sampai saat ini, dari aparat kepolisian maupun aparat hukum, ya sudah bisa mendeteksi siapa yang bermain siapa yang tidak, tinggal dilihat dari aplikasi yang biasa dipergunakan oleh teman-teman ASN kalau memang mereka masih atau suka main judi online," imbuh Uus.
Sebelumnya ia mengatakan, terkait pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani judol di wilayah Jakarta Barat, pihaknya menunggu instruksi dari Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya akan mengikuti perkembangan.
"Saya menunggu, kalau saya kan nanti ada turunannya. Kalau saya bikin sendiri (tidak bisa), kan kita ada dari pemerintah provinsi. Kalau memang dari provinsi ada timnya, pasti ke bawahnya juga ada. Kami ikuti apa yang menjadi kebijakan dari tingkat provinsi," ujar Uus. (Aji)