Puluhan anggota Polri-TNI, dan Satpol PP Kecamatan Tambora melakukan razia masker di depan RPTRA Kalijodo, Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Kamis (17/6) malam. Mereka merazia para pengguna jalan yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Hasilnya, 94 warga terkena sanksi sosial.
Operasi yustisi protokol covid-19 diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kapolsek Tambora, Kompol Moh. Faruk Rozi. Apel melibatkan puluhan petugas dari unsur tiga pilar kecamatan Tambora. "Kepada semua unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PPKM skala mikro telah dilaksanakan," tutur Kompol Moh. Faruk dalam arahannya.
Ia menyebutkan, kegiatan ini berlangsung dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan angka kasus covid-19. Operasi yustisi dilaksanakan dengan memberikan edukasi dan pendisplinan masyarakat untuk memakai masker yang benar.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menjaring sebanyak 94 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Kebanyakan pengendara motor. Dari 94 pelanggar tersebut, 77 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di sekitar RPTRA Kalijodo.
Sementara, 17 pelanggar aturan protokol kesehatan lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. Total denda administrasi berjumlah Rp 1,9 juta. "Kami juga membagi-bagikan masker kepada para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, operasi yustisi covid-19 kembali gencar dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora pada masa pelaksanaan PPKM skala mikro. (why)
20 Mei 2024