Sebanyak 8 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (16/1) pagi. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker memang getol dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Operasi tertib masker ini juga dilandasi Pergub No.3 Tahun 2021 tentang peraturan daerah No.2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. "Dalam aturan itu berisi sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker," ujar Risan.
Risan melanjutkan, pelaksanaan operasi tertib masker di Jalan Cengkeh, Pinangsia, melibatkan belasan personil gabungan dari unsur tiga pilar, yakni Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Dishub. Mereka menjalani tugas menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menjaring 8 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi sosial yakni membersihkan sampah di ruas Jalan Cengkeh dengan pengawasan anggota satpol PP.
"Penerapan sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Mudah-mudahan mereka menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak, serta hindari kerumunan," tambahnya.(why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru