Sebanyak 50 warga dsri unsur FKDM, LMK, RW dan RW diberikan peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia di Aula Kantor Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/9).
Kabag Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida mengatakan, peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia di tingkat kota administrasi Jakarta Barat tahun 2023 ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Meruya Utara.
"Dengan perkembangan zaman hukum itu harus dikreatifkan sehingga mengikuti perkembangan zaman, karena dengan sekarang sudah banyak juga modus-modus tindak pidana yang sebelumnya belum ada dan kita harus melindungi itu dengan peraturan terbaru," katanya.
Ia berharap, bagi peserta bisa getuk tularkan kepada masyarakat yang lain. Nantinya mereka para pengurus RT, RW, LMK, FKDM, perwakilan dari warga masyarakat yang mendampingi warga dalam semua permasalahan hukum.
"Ketika mereka juga terinformasi dengan aturan-aturan hukum terbaru tentunya mereka itu bisa membantu masyarakat terkait dengan permasalahan hukum saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sukoco Hendarto menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggalakan dan mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta. Ia mengajak untuk mendaftarkan merek dagang dengan Jakpreuner supaya mendapatkan perlindungan hukum.
"Makanya momen ini bermanfaat, segera dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta supaya mereknya dan usahanya itu mendapatkan perlindungan hukum khususnya di bidang merek," tambahnya.
Untuk informasi, kegiatan dibuka Kabag Hukum setko Jakbar, Hilmy Rosida. Dengan narasumber pemateri dari Kanwil Kemkumham DKI Jakarta, Wahyu Warsito terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Sukoco Hendarto dari Kanwil Kemkumham DKI Jakarta, dengan materi pentingnya pendaftaran merek. (Izzu)