Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Taman Sari dan Kelurahan Glodok menertibkan 45 pedagang kaki lima yang berdagang di pedestrian Jalan Pancoran RW 01 Kelurahan Glodok, Jakarta Barat.
Lurah Glodok, Harry Apriyanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban pedagang kaki lima lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yakni berdagang di trotoar jalan.
"Kami tertibkan berdasarkan aduan masyarakat. Keberadaannya dikeluhkan mereka lantaran merasa tak nyaman melintasi trotoar. Selain itu, mereka juga memicu kawasan menjadi kumuh dan kotor," tuturnya saat ditemui pada kegiatan kerja bakti massal di Kawasan China Town, Jumat (9/8).
Sebelum ditertibkan, lanjut Harry, pihaknya telah melakukan rangkaian prosedur penertiban, mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan.
"Prosedur sudah dilakukan. Untuk sementara, mereka boleh berdagang di belakang Pasar Glodok, bukan lagi di trotoar. Selain melanggar aturan daerah, juga bikin kawasan menjadi kotor dan bau," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa penertiban PKL berjalan lancar. Para pedagang terlebih dulu memindahkan lapak dan dagangannya di belakang Pasar Glodok. Sejumlah toko yang menjajakan dagangan di trotoar juga ditertibkan.
Pasca penertiban, lanjut Harry, pihaknya akan melakukan patroli rutin pada sore hingga malam hari. Hal itu dilakukan untuk memastikan trotoar jalan bebas dari PKL.
"Ke depan, kami akan mengajukan permohonan pembuatan lokasi sementara (loksem) buat PKL di belakang Pasar Glodok," tambahnya. (why)