Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menjaring sebanyak 38 orang yang didominasi juru parkir liar (pak ogah) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di delapan wilayah kecamatan, Rabu (4/2).
"Kami melakukan operasi para pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum ini dilakukan pada delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama.
Diketahui, PPKS yang yang ditindak kebanyakan pak ogah, pengamen dan pedangan asongan. Rinciannya 16 orang di Cengkareng, 5 orang di Grogol Petamburan, 2 orang di Taman Sari, 1 orang di Kebon Jeruk, 4 orang di Kalideres, 4 orang di Palmerah dan 2 orang di Kembangan.
Dikatakan Herry, PPKS yang ditertibkan lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan perekaman sidik jari, pemeriksaan senjata tajam, tes narkoba, serta pendokumentasian. Setelah proses tersebut, mereka dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya untuk mendapatkan pembinaan dan pelayanan sosial lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 33 orang mendapatkan asesmen dan pembinaan dari Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya, 1 orang diproses oleh Polsek Kalideres karena melawan petugas dan membawa senjata tajam, 1 orang dalam kondisi sakit, dan 3 orang dikenakan sanksi lisan serta membuat pernyataan," ujarnya.
Ia menambahkan, pada operasi penertiban PPKS melibatkan sebanyak 160 personel Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, TNI dan Polri.
"Kami terus berkomitmen melakukan penanganan PPKS secara humanis, terpadu, dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor, guna mewujudkan ketertiban umum serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat," pungkasnya.(why)





