Pembangunan lapangan padel di wilayah Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat diketahui perangkat wilayah setempat.
Menurut Camat Kembangan, Joko Suparno, sarana olahraga tersebut berada di atas lahan aset dengan status sewa.
“Itu tanah aset, statusnya sewa. Mengenai sewa ada hitung-hitungannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).
Terkait perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dia menegaskan itu ada di Citata dan PTSP. Sepengetahuan pihaknya dari informasi jajaran Citata dan PTSP, pembangunan sarana olahraga di lokasi tersebut perizinannya juga diurus.
Sebelumnya terinfo, keberadaan fasilitas olahraga lapangan padel yang kini berdiri di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai tanda tanya dari warga sekitar.
Sejumlah warga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pengolahan sampah, namun kini berubah menjadi lokasi olahraga yang diduga bersifat komersial. Sebut seorang warga, Ahmad juga menanyakan apakah pembangunan dan aktivitas lapangan padel tersebut sudah melalui prosedur yang sesuai, terutama karena lokasi tersebut disebut sebagai kavling milik DKI. (Aji)




