Sebanyak 36 siswa-siswi kelas 10 SMAN 16 Palmerah, Jakarta Barat, belajar pendidikan anti korupsi di aula sekolah, Senin (7/10).
Para pelajar diajarkan tentang hukum tindak pidana anti korupsi hingga 9 nilai-nilai integritas, kegiatan diinisasi Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Barat, menghadirkan narasumber Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi.
"Ya, tadi saya hadir untuk memberikan materi pembelajaran anti korupsi di sekolah berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan anti korupsi, serta surat perintah tugas dari Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Hari ini giliran saya mengajar di SMAN 16 Palmerah," ujar Dedi Sumardi.
Dijelaskan Dedi Sumardi, program pejabat mengajar anti korupsi bertujuan untuk memberikan pemahaman serta membangun budaya anti korupsi yang ada di sekelilingnya.
"Materi yang diajarkan tentang anti korupsi, hukum pidana korupsi hingga sembilan nilai-nilai integritas yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja keras atau disingkat Jumat Bersepeda KK," jelasnya.
Selain materi, lanjut Dedi Sumardi, belajar anti korupsi diisi dengan sejumlah pertanyaan terkait pengetahuan anti korupsi dan yel-yel anti korupsi. Ia berharap, pendidikan anti korupsi harus ditanamkan sejak dini. Karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
"Saya melihat siswa-siswa cukup antusias. Mereka bisa menjawab pertanyaan/kuis tentang anti korupsi," tutur Dedi.
Kepala SMAN 16 Palmerah, Lida Nalida mengapresiasi dan berterima kasih atas pelaksanaan pejabat mengajar anti korupsi di sekolah.
"Kegiatan ini sangat positif, dimana saya melihat siswa sangat antusias mengikuti, termasuk menjawab pertanyaan tentang anti korupsi. Saya berharap kegiatan ini terus dilaksanakan setiap tahun," ujarnya.
Sementara itu Zaskia Okta Viana (15) siswi kelas X SMAN 16 Palmerah, mengaku senang bisa mengikuti pendidikan anti korupsi.
"Saya senang bisa belajar anti korupsi, terutama mengetahui hukuman bagi pelaku korupsi yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya. (why)