Sebanyak 36 pegawai tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Mereka tidak masuk dengan sejumlah alasan, mulai dari tugas luar kantor, cuti hingga sakit. Pemkot Jakarta Barat akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, dan terlambat datang ke kantor.
"Mereka yang tidak hadir disebabkan tugas di luar kantor, cuti hingga sakit. Jika diketahui ketidakhadiran menyalahi aturan, pastinya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar M Zen, saat memimpin apel pagi di kantor halaman Walikota Jakarta Barat, Senin (11/7) kemarin.
Menurut M Zen, berdasarkan presentasi kehadiran pegawai yang masuk di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah mencapai 97 persen."Hasil pendataan yang terekam di sistem abensi tercatat sebanyak 1.150 pegawai masuk kerja," ujarnya.
Mengenai konsekuensi pegawai yang telat datang kantor, M. Zen menjelaskan, pegawai yang telat saat apel pada hari pertama masuk kerja akan didata oleh Inspektorat tingkat kota."Mereka yang telat akan diberikan sanksi pertama teguran melalui atasan langsung," tambahnya. (why/aji)