Sebanyak 35 warga terjerat sanksi sosial lantaran tidak memakai masker saat berlangsung operasi tertib masker di Pasar Kebon Pisang, RW 07, Kelurahan Wijaya Kusuma, Rabu (27/1) pagi. Para pelanggar umumnya pengunjung dan pedagang pasar.
Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari mengatakan, operasi tertib masker gencar dilakukan pada sejumlah titik keramaian di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma. Satu diantaranya Pasar Kebon Pisang di lingkungan RW 07. Kegiatan ini bertujuan mendisplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Pelaksanaan operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar ini juga didasari aturan yang tertuang dalam Pergub N0.3 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19.
Dalam aturan tersebut berisi puluhan pasal yang mengatur berbagai ketentuan, mulai dari standar masker, pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha, hingga pengenaan sanksi. "Kami rutin melaksanakan operasi tertib masker ini agar warga selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Novi.
Operasi tertib masker dilakukan dengan cara menyisiri Pasar Kebon Pisang. Belasan petugas gabungan berpencar untuk melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini juga disertai sosialisasi gerakan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak, serta hindari kerumunan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 35 warga, umumnya pengunjung dan pedagang, yang kedapatan tidak memakai masker.. Mereka dikenakan sanksi sosial. 31 pelanggar terkena sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di lingkungan pasar. Sementara 4 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. Total denda yang dibayarkan ke kas daerah Rp 850 ribu. "Kami memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024