Puluhan pelanggar terjaring razia masker di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Senin (16/8).
Para pelanggar dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi. “Pelanggar yang terjaring 29 orang. Sebanyak 24 pelanggar disaksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. Lima pelanggar lainnya denda administrasi, totalnya Rp 400 ribu,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugrah.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya wilayah Kalideres Jakarta Barat,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024