Sebanyak 26 usulan dibahas pada sidang kelompol Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Palmerah terintegrasi Kelurahan yang berlangsung di aula Kantor Kelurahan Kemanggisan, Rabu (12/2).
Lurah Kemanggisan Partiyo menjelaskan, 26 usulan masyarakat hasil pra musrenbang kelurahan tersebut didominasi usulan fisik. Sementara usulan non fisik tidak ada.
"Semuanya usulan fisik yakni 14 usulan yang menjadi kewenangan Sudis Bina Marga, 8 usulan kewenangan Sudis SDA, 3 usulan Sudis Perhubungan dan 1 usulan Sudis Pemuda dan Olahraga," jelasnya.
Camat Kebon Jeruk, Suci Handayani mengatakan bahwa usulan masyarakat dari RW 01 - 09 Kelurahan Kemanggisan didominasi usulan fisik. Meski begitu, dirinya berharap agar aspirasi masyarakat ini bisa terus dikawal pada kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan.
"Kami berharap usulan dan aspirasi warga dapat tertampung, sehingga terwujud program pembangunan pemerintah daerah yang efektif dan berdaya guna," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Jakarta Barat, Akramul Umam mengapresiasi kegiatan sidang kelompok Kelurahan Kemanggisan pada Musrenbang Kecamatan terintegrasi kelurahan.
Ia menyebutkan, usulan masyarakat yang dibahas pada sidang kelompok Musrenbang Kelurahan Kemanggisan, akan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan Musrenbang, baik segi kuantitas maupun dari serapan ke RKPD.
Sidang kelompok Musrenbang Kecamatan Palmerah terintegrasi kelurahan Kemanggisan dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta, Husen Ishaq, para Satpel Organisasi Perangkat daerah (OPD), Satpol PP, puskesmas, pengurus RW, LMK dan sebagainya. (why)