Sebanyak 25 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Kamis (19/9). Mereka yang terjaring dibawa ke panti sosial Kedoya, untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, 25 PPKS tersebut terjaring di delapan wilayah kecamatan dengan rincian, 5 PPKS di wilayah Cengkareng dan Kalideres, 2 PPKS di wilayah Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, 7 PPKS di wilayah Taman Sari, 3 PPKS di wilayah Tambora, 1 PPKS di wilayah Palmerah, 6 PPKS di wilayah Kembangan dan 1 PPKS di sekitar kantor Wali Kota Jakbar.
"PPKS yang terjaring umumnya sebagai pak ogah, gelandangan, manusia silver dan pengemis," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Dijelaskan Agus, 25 PPKS yang terjaring itu menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor Satpol PP Jakarta Barat.
"Usai diperiksa mereka dibawa ke panti sosial Kedoya," ujarnya.
Ditambahkan Agus, bahwa pelaksanaan operasi bina tertib praja menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam aturan itu, menerangkan larangan adanya Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan PPKS yang menganggu ketertiban umum.
Untuk diketahui, sebelum melakukan penertiban PPKS, Satpol PP Jakarta Barat pihaknya telah memberikan sosialisasi berupa pemasangan spanduk pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis. (why)