Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban media informasi dan promosi (reklame) yang dinilai tidak terawat dan berpotensi membahayakan keselamatan warga di tiga titik lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres, Rabu (17/12) dinihari.
Tiga titik reklame yang ditertibkan berada di simpang Bambu Larangan, Jalan Taman Surya V Boulevard: Citra 5 (dekat RS Ciputra) dan Taman Surya 5 (dekat Palm Bay) Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Reklame yang ditertibkan masing-masing berukuran 5x10 meter, 4x8 meter dan 4x6 meter.
Penertiban reklame tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB, dipimpin langsung Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel. Hadir Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, Satpol PP Kecamatan Kalideres, Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo, serta melibatkan petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan, PPSU Kelurahan Pegadungan, serta unsur Kogartap I Jakarta.
Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel, mengatakan berdasarkan surat tugas Satpol PP DKI Jakarta nomor e-0587/AT.13.01 tentang pengawasan dan penertiban media informasi dan promosi yang tidak terawat.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Gubernur Nomor 100 tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Dijelaskan Daniel, penertiban ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menimalisir potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
"Ini bentuk pencegahan terhadap potensi bahaya dari bangunan reklame yang sudah tidak terawat. Keselamatan warga menjadi prioritas utama kami," ujarnya.
Tiga reklame yang ditertibkan, lanjut Daniel, dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, besi potongan reklame itu diangkut 3 unit truk milik Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat dan di kirim ke Gudang Induk Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Jalan Tipar Cakung Jakarta Timur.
Ia juga mengimbau para pemilik reklame agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi reklame tetap layak dan aman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik reklame harus bertanggung jawab atas media promosi yang dipasang,” tegasnya. (why)





