Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar Monitoring Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR), di PD Pasar Jaya Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur, Selasa (9/12).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengungkapkan, kegiatan melibatkan sekitar 42 personel gabungan Satpol PP setempat, pengelola PD Pasar Jaya, Puskesmas, KPKP dan unsur lainnya, petugas masuk keliling pasar membawa pengeras suara sambil membentangkan spanduk terkait sosialisasi pengendalian HPR.
“Kegiatan hari ini terkait sosialisasi pengendalian HPR di Pasar Jaya Cengkareng,” jelas Herry Purnama.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menegakan aturan serta memastikan kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengendalian HPR.
“Untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit rabies di wilayah Jakarta Barat,” ujar Herry.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta, khususnya Pasal 27a, yakni larangan untuk memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.
Selain itu, pada Pasal 27b; "Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan Hewan Penular Rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan".
Pada kesempatan tersebut petugas melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas perdagangan di pasar, memberikan imbauan kepada para pedagang, serta melakukan langkah-langkah preventif untuk memastikan tidak ditemukan praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung upaya pengendalian rabies serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat,” pungkasnya. (Aji)




