Satpol PP Jakarta Barat akan memanggil pemilik bangunan terkait dugaan adanya anggota Satpol PP membekingi bangunan gedung bermasalah di Jalan Jelambar Baru VIII, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan.
Isu media massa pada Daily brief, 15 Desember 2025, salah satunya menginformasikan bangunan bermasalah di Gropet dibekingi oknum Satpol PP Jakarta Barat. Bangunan gedung di Jalan Jelambar Baru VIII No 10, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diketahui izin PBG awalnya tertera untuk hunian 3 lantai, namun kini berdiri 4 lantai.
Diduga Dibekingi oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat. Warga setempat menyampaikan kekhawatiran akibat bangunan tersebut yang tidak ditindak tegas meskipun potensi pelanggaran izin tampak jelas.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat maupun instansi terkait yang menindaklanjuti isu ini.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menerangkan bahwa pihaknya melakukan pengecekan dan pemanggilan pemilik bangunan tersebut.
"Sedang di TL dengan melakukan peninjauan lapangan dan pemanggilan terhadap pemilik bangunan tsb," ujarnya.
Bilamana ada anggota yang terlibat, lanjut Herry Purnama, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Besok, sekitar pukul 11.00 WIB, kami undang pemilik bangunan untuk dimintai keterangannya (klarifikasi), terkait dengan pemberitaan ini benar atau tidak ada anggota Satpol PP yang bermain di situ," ujarnya. (why)





