Sebanyak 25 koordinator dan kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Kelurahan Jelambar mengikuti sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1101 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti kader juru pemantau jentik nyamuk (Jumantik) berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (6/11).
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para kader mengenai pedoman kerja, jenis kegiatan, serta dukungan operasional dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD dan chikungunya.
"Dengan Kepgub Nomor 1101 Tahun 2025 memberikan kejelasan panduan kerja dan dukungan operasional bagi pada kader jumantik di lapangan. Semangat para kader semakin terpacu untuk menjaga Jakarta tetap aman, bersih, dan bebas dari bahaya DBD serta Chikungunya," katanya sesuai keterangan yang diterima.
Menurutnya, dengan Kepgub tersebut memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas kader Jumantik di lapangan sehingga upaya pencegahan penyakit dapat berjalan lebih optimal.
"Kami berharap melalui sosialisasi tersebut, koordinasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan kader Jumantik semakin kuat dalam menjaga kebersihan lingkungan," tandasnya. (Kontri)





