Sebanyak 230 pemilik bangunan menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (15/11). Mereka menjalani persidangan atas pelanggaran peraturan daerah No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Barat, Bayu Aji menjelaskan, sidang yustisi tindak pidana ringan dilaksanakan untuk pemilik bangunan yang melanggar peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Mereka menjalani persidangan dengan membayar uang denda. Besar kecil denda yang dibayarkan tergantung dari jenis pelanggarannya. "Mereka yang menjalani sidang yustisi bisa pemilik bangunan, kontraktor, pemegang IPTB jadi semua yang terlibat dalam pembangunan kita kenakan sidang yustisi. Untuk bangunannya, bisa kita kenakan surat peringatan atau pembongkaran," paparnyar.
Ia menyebutkan, sidang yustisi tindak pidana ringan ini digelar setiap sekali dalam setahun. Saat ini pelanggar yang menjalani sidang tipiring berjumlah 230 orang.
"Bila dibandingkan tahun lalu, tidak ada kenaikan yang signifikan terhadap jumlah pelanggar.Paling hanya beda 2-3 pelanggar saja," tambahnya.
Sementara Sardikun, salah satu pelanggar mengaku pasrah menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan. Pasalnya, rumah yang dibangunnya itu menyalahi izin dari yang diajukan sebelumnya. "Ya, saya hanya bayar denda. Dari pada bangunannya dibongkar, malah nanti bisa keluar banyak biaya," jelasnya. (why)
20 Mei 2024