Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras hasil operasi penertiban minuman keras (miras) d i tiga wilayah kecamatan di Jakarta Barat, Selasa (11/3) malam.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan operasi miras digelar untuk menindaklanjuti penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain itu dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman di bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Penertiban miras, lanjut Agus Irwanto, dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan dan Cengkareng. Dari tiga wilayah tersebut, petugas Pol PP Jakbar berhasil menertibkan sebanyak 228 botol minuman keras.
Rinciannya, wilayah Kecamatan Kembangan sebanyak 3 dus minuman keras (36 botol miras) disita di sekitar Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan dan 5 dus minuman keras (60 botol) disita di sekitar Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng.
Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, 72 botol minuman keras disita dari Jalan Pesing Koneng RT 008/02, Kelurahan Kedoya Utara. Sedangkan wilayah Kecamatan Cengkareng, sebanyak 60 botol minuman keras disita di Jalan Guru Makmun RT 001/01, Kelurahan Rawa Buaya. Miras ilegal itu disita dari sejumlah warung kelontong di wilayah Jakarta Barat.
"Kebanyakan dari warung-warung kelontong, yang berkedok menjual sembako, begitu diperiksa juga ada miras di dalamnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Ia menyebutkan, ratusan barang bukti yang disita dalam operasi tersebut nantinya akan dimusnahkan.
"Kita musnahkan, sebelumnya ada proses hukum yang dilalui. Sementara kita simpan di gudang Satpol PP," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam ketertiban umum, terutama saat umat Islam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (why)