Sebanyak 18 warga terkena sanksi sosial saat berlangsung operasi tertib masker di Jalan Blustru, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (6/1) pagi. Operasi melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari, bertujuan mendisiplinkan warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kami minta petugas melakukan penegakan aturan tersebut. Mereka yang melanggar aturan kita kenakan sanksi sosial," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 18 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengendara motor.
"Dari 18 warga yang terjaring, 17 warga diantaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 1 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi," ujar Camat Tamansari.
Ia menambahkan, 17 warga yang terkena sanksi kerja sosial menjalani hukuman membersihkan sampah di ruas Jalan Blustru. Penerapan sanksi kerja sosial langsung diawasi anggota Satpol PP. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru