Sebanyak 17 warga terkena sanksi sosial saat berlangsung operasi tertib masker di Jalan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Jakarta Barat, Senin (11/1) pagi. Operasi tertib masker melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet mengatakan, operasi tertib masker yang rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pinangsia, Tamansari, bertujuan mendisiplinkan warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Petugas satpol PP melakukan penegakan. Mereka yang melanggar aturan kita kenakan sanksi sosial," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 17 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengendara motor.
"Dari 17 warga yang terjaring, 16 warga diantaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 1 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi," ujar Bing Selamet.
Ia menambahkan, 16 warga yang terkena sanksi kerja sosial menjalani hukuman membersihkan sampah di ruas Jalan Pangeran Jayakarta. Penerapan sanksi kerja sosial langsung diawasi anggota Satpol PP. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru