Sebanyak 150 kader PKK Jakarta Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 748 dan 750 Tahun 2024 tentang jumlah kepengurusan Tim Penggerak (TP) PKK dan satuan biaya operasional di Ruang Soewiryo, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (13/12).
Ketua TP PKK Jakarta Barat, Lisniawati Uus, mengatakan kader PKK Jakarta Barat diharapkan bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui laporan bulanan.
"Sebagai kader, kita patut mensyukuri kenaikan biaya supporting atau operasional, tetapi harus diingat bahwa apa yang diterima harus dipertanggungjawabkan dengan laporan bulanan, dan semua bergerak secara bertahap,” katanya.
Lisniawati berharap struktur organisasi tahun 2025 dapat disesuaikan dengan Kepgub dan Pergub yang akan dipaparkan, sehuingga bisa mendorong para ketua untuk menentukan arah kebijakan demi keberlangsungan program PKK di wilayah masing-masing.
"Saya berharap struktur organisasi yang sebelumnya sudah ada pada tahun 2025 dapat disesuaikan dengan Kepgub dan Pergub, nantinya para ketua sudah bisa menentukan arah kebijakan dalam menentukan keberlangsungan program PKK di wilayahnya,” ujarnya.
Pada momen yang sama. Kepala Suku Dinas PPAPP, Noer Subchan, menyatakan kegiatan tersebut diikuti 150 kader PKK Jakarta Barat. Nantinya kolaborasi antara TP PKK, Kasie Kesra kecamatan, dan kelurahan dapat memahami sosialisasi dengan baik.
"Mudah mudahan dari sosialisasi ini dapat dimengerti dan lebih paham apa yang ada di dalam Kepgub 748 dan 750 Tahun 2024," pungkasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Subkelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Yudanov Bramantyo dan Sekretaris Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Chairunnisyah. (Lam)