Sebanyak 15 pelanggar dari 24 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (28/8).
Sidang tipiring terhadap pelanggar peraturan daerah itu dipimpin oleh hakim PN Jakbar, Diah Tri Lestari serta Jaksa Wulan Swesti Beslar dan Didin Syariffudin.
"Yang disidang ini hasil penindakan satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Dari 24 pelanggar, 15 pelanggar yang menjalani sidang tindak pidana ringan," ujar Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan.
Dijelaskan Sukarlan, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya, perizinan bangunan, tertib usaha, dan pak ogah.
"24 pelanggar itu terdiri dari 8 pelanggar tertib angkutan jalan dan sungai, 2 pelanggar tertib saluran, kolam dan sungai, 9 pelanggar tertib tempat usaha, 1 pelanggar tertib bangunan, 1 pelanggar tertib kesehatan, 1 pelanggar tertib tempat hiburan dan keramaian serta 2 pelanggar tertib peran serta masyarakat," ujarnya.
Menurut Sukarlan, warga yang melanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta.
"Total denda yang terkumpul dari hasil sidang berjumlah Rp 26.500.000, yang disetor ke kas daerah," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim Diah Tri Lestari menjatuhkan vonis dengan kurungan selama 10 hari terhadap Pontas Pasaribu.
"Pelanggarannya adalah melakukan pengaturan lalu lintas di jalan dengan maksud mendapat imbalan jasa pasal 7 ayat 1 Perda 8 Tahun 2007. Pelanggar divonis dengan kurungan 10 hari dan dititipkan di Panti Sosial Kedoya. Pelanggar sudah dua kali melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ia berharap sidang yustisi pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu bisa menimbulkan efek jera bagi warga agar mematuhi aturan daerah.
"Kita imbau supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus perizinan agar tidak ditemukan pelanggaran lagi," tambahnya.(why)