KominfotikJB - Setelah ramai di jagad media sosial lantaran surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, pihak Kelurahan Kapuk memanggil pengurus RT 009 untuk pembinaan dan klarifikasi di Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, Kamis ( 6/4).
Plt. Lurah Kapuk, Boy Purba mengatakan pihaknya melakukan pembinaan dengan memanggil pengurus RT 009 untuk mengklarifikasi atas beredarnya surat edaran tersebut.
“Mereka mengaku salah dan menyadari tidak tahu proses keputusan edaran dengan angka itu, awalnya untuk memotivasi warga agar lebih maksimal tapi tidak tahu bawa menetapkan angka itu tidak boleh,” kata Boy usai rapat dengan pengurus RT 009.
Dikatakan Boy, Kelurahan Kapuk juga sudah mengeluarkan edaran tertanggal 3 April 2023 mengenai larangan untuk meminta THR ada warga.
Pengurus RT 009, lanjut Boy tidak mengetahui Pergub 22 Tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga, karena kesepakatanya tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, pengurus RT 009 mempunyai itikad baik untuk mencabut surat edaran itu.
“Awalnya tidak paham isi Pergub 22 tahun 2022, berdasarkan aturan yang berlaku lantaran tanpa musyawarah dan menyadari dan akan mencabut surat tersebut,” ujar Boy.
Menurut Boy, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan memberikan arahan, dari hasil rapat mereka sepakat untuk mencabutnya.
“Berdasarkan hasil rapat akan mencabut surat itu dan sudah menganulir surat itu, kemudian diedarkan pada warga” pungkasnya.
Pihak Kelurahan Kapuk akan terus melakukan pembinaan atas perbuatan yang terindikasi melakukan pungli.
Begitu juga dengan ormas, Lurah Kapuk memberikan arahan yang sama, jika Ormas juga melakukan hal serupa itu bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib.
“Dengan RT yang lain model begini, diharapkan temen temen RW agar tidak melakukan permohonan permintaan THR secara sepihak,” harapnya.
Sementara itu, dalam keterangn terulisnya Ketua RT 009 RW 16, H. Eman sudah membuat pemberitahuan pada warga RT 009 RW 16, dari hasil rapat dengan pihak Kelurahan Kapuk, tertuang dalam surat No 0015/UWK/IX/2023.
“Kami selaku pengurus RT 009 RW 16, memberitahukan pada Bapak/Ibu/Saudara/I warga RT 009 RW 16 untuk menarik atau membatalkan surat edaran mengenai THR yang kami buat pada tanggal 30 Maret 2023 No. 004/KP/03/2023 kami sudah edarkan ke warga RT. 009/016 dan kami atas nama pengurus wilayah RT 009/016 mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga RT 009/016, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan instasi Pemerintah,” tulis surat pemberitahun tertanggal 6 April 2023 dan ditanda tangani Ketua RT 009/016. (Iz/why)