Jajaran Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menindaklanjuti berita viral di tik tok terkait aksi buang sampah illegal ke Kali Cengkareng Drain, beberapa waktu lalu.
Lurah Kapuk, A Subhan, menjelaskan pihaknya koordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP setempat mendatangi lokasi di Jalan Tanggul Timur Kali Cengkareng Drain RT 13 RW 10 Kapuk, serta memanggil pemilik warung makan ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangan.
Subhan mengungkapkan, pada 21 Maret 2025 pemilik memenuhi panggilan. Dalam keterangannya, pemilik warung makan L mengaku yang membuang sampah ke kali adalah karyawannya. Menurutnya, karyawan tersebut orang baru dan sebenarnya sudah dikasih tahu untuk tidak membuang sampah ke kali. Saat ini karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi.
“Kami telah memanggil pemilik warung makannya. Menurut pengakuan pemiliknya, memang benar karyawannya yang membuang ke kali tersebut. Karyawan itu adalah orang baru, dia sudah kasih tahu tapi mungkin karena lupa atau gimana karyawan itu tetap buang sampah ke kali aja. Jadi, dia mengakui bahwa memang itu adalah karyawannya,” jelas Subhan.
Selanjutnya, pemilik bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Dan bila mana tertangkap membuang sampah ke kali lagi, ia bersedia dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Kemudian, sambung Subhan, proses tersebut berlanjut untuk sanksinya yang melibatkan Sudis LH Jakbar dan unsur terkait. Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut dikenakan teguran dan sanksi denda paksa sebesar Rp 500 ribu.
“Pemilik warung makan dapat teguran dan dikenakan sanksi denda,” ujarnya. (Aji)