Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

22 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Pemerintahan Kamis, 29 September 2022 - 16:23  251 Reporter : Wahyu CP Edited By Izzudin

Pelaksanaan sidang tipiring pelanggar perda yang berlangsung di kantor Wali kota Jakarta Barat

Pemerintahan

Sebanyak  22 pelanggar peraturan daerah menjalani secara virtual sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Ruang Soerwiryo, lantai 16, Blok B, Kantor Wali kota Jakarta Barat, Kamis (29/9). Mereka disidang lantaran melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum). 

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung secara virtual menghadirkan 22 pelanggar. Lantaran, melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Yang menjalani sidang berjumlah 22 pelanggar dari total 24 pelanggar yang telah ditetapkan PPNS," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran umumnya, izin tempat usaha, mendirikan bangunan, dan rumah kos. Mereka divonis melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan membayar denda minimal Rp 500 ribu.  

Di perkirakan, lanjut Agus, total denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp 28.750.000, yang disetorkan ke kas negara.

"Dengan adanya sidang tipiring diharapkan sebagai efek jera. Sehingga semua warga dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada" tambahnya.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan yang rutin digelar sebanyak 8 kali/tahun ini juga dihadiri oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Edi Samsudin Nasution. (why) 

 




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS