Perangkat Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengimbau masyarakat waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan pengurus RT/RW maupun mitra pemerintah daerah untuk kegiatan lingkungan, termasuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Imbauan itu disampaikan Camat Palmerah, Febbiandri Soeharto, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas dua perempuan meminta uang untuk keperluan kegiatan lingkungan, termasuk pemberantasan sarang nyamuk, di Jalan Binus Syahdan, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (26/9).
Menurut Febri, pihaknya bersama unsur tiga pilar, serta FKDM telah melakukan pengecekan langsung kepada pemiliki tempat usaha terkait dugaan penipuan dengan mengatasnamakan pengurus RT setempat.
"Kemarin malam, kita sudah telusuri dan tanya bersama FKDM, satu persatu tokonya. Karena kata pemilik toko, kedua perempuan ini sudah beberapa kali melakukan hal seperti itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, identifikasi dan verifikasi, lanjut Febri, pemilik toko tidak mengenal sama sekali dengan dua wanita yang meminta uang dengan menjual bubuk abate atas suruhan pengurus RT.
"Saya cari tau yang punya toko, ini siapa (2 perempuan). Mereka bilang nggak kenal. Tapi, kalau dia begini lagi di sini, nanti kita jaring. Kalau pun terjadi ditempat lain, saya harap jangan divideokan saja, tapi langsung lapor ke pengurus RT atau tokoh masyarakat setempat, agar supaya kita amankan," jelasnya.
Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya begitu saja dengan pihak-pihak yang mengaku dari institusi atau mitra pemerintah daerah.
"Kita harus benar-benar cek dan validasi. Misalnya, kalau ngaku suruhan atau pengurus RT RW atau Dawis, biasanya dilengkapi dengan tanda pengenal. Kemudian, sesuai standar prosedur, kegiatan PSN dilakukan setiap Jumat Pagi oleh tim yang beranggotakan kader PKK, jumantik, puskesmas, satpol PP serta unsur ASN kelurahan," tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna. Kasus ini telah ditindaklanjuti Suku Dinas Kesehatan Jakbar melalui Puskesmas Palmerah bersama kecamatan dan kelurahan.
Terkait kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Sahruna menyampaikan rangkaian prosedur jalannya kegiatan PSN. Pertama, persiapan pelaksanaan PSN yakni persiapan formulir, alat penerangan, larvasida dan alat tulis.
Setelah itu, lanjut Sahruna, pelaksanaan PSN dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan keberadaan jentik-jentik nyamuk pada wadah/tempat penampungan air, dan pemeriksaak tempat-tempat di luar rumah yang berpotensi menampung air. Kemudian, petugas melakukan pencatatan.
"Ketiga, jika ditemukan jentik nyamuk, kader meminta warga menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, atau memberikan bubuk larvasida untuk tempat air yang sulit dikuras. Keempat, melakukan penyuluhan terkait PSN dan penyakit DBD," jelas Sahruna.
"Prosedur kelima adalah melakukan pencatatan dan penghitungan ABJ, melaporkan ke Kelurahan dan Puskesmas," tambahnya. (why)





