Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Pemkot Jakbar Gelar Audit Kasus Stunting

Pemerintahan Rabu, 28 September 2022 - 16:14  401 Reporter : H.Ahmad Mujahid Edited By Izzudin

Peserta audit stunting di kantor Wali Kota Jakarta Barat

Pemerintahan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar kegiatan Audit Kasus Stunting, di Ruang Ali Sadikin, kantor wali kota Jakbar, Rabu (28/9).

Dihadiri Subanppeko, 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan, lintas sektoral terkait, tokoh masyarakat dan kader, sebagai bentuk komitmen bersama di masing masing wilayah. Dibuka Kabag Kesra Jakbar, Abdurrahman Anwar, kegiatan diisi rembuk stunting tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021, Instruksi Walikota No. 35 Tahun 2020 terkait tugas fungsi masing masing UKPD, kecamatan hingga kelurahan dan penetapan Lokus 9 Kelurahan melalui SK Walikota no.e-0010 Tahun 2022.  

Dilanjutkan dengan publikasi data prevalensi stunting, audit kasus stunting yang membahas permasalahan di masing masing wilayah, serta rencana tindaklanjut yang akan dilakukan, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif dengan tiga narasumber dari Sudis Kesehatan, PPAPP, dan Bagian Kesra Jakbar. Melalui kegiatan ini diharapkan implementasi intervensi spesifik dan sensitif di tingkat kota hingga kelurahan berjalan optimal.

Pada sambutannya, mewakili Asisten Adkesra, Kabag Kesra Jakbar, Abdurrahman Anwar, mengatakan seperti telah diketahui, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia dua tahun. 

“Upaya yang kita lakukan untuk mempercepat penurunan stunting yaitu melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik merupakan upaya  intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan. Sementara intervensi gizi spesifik terkait dengan intervensi yang dilakukan sebagai pendukung untuk penurunan kecepatan stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi,” ujarnya.

Penanganan percepatan penurunan Stunting memerlukan aksi bersama yang terkoordinasi pemerintah dan masyarakat. Hal ini di wujudkan melalui terbitnya SK Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat nomor e- 0010 tahun 2022 tentang penetapan prioritas kelurahan lokasi fokus (Lokus) penurunan dan pencegahan terintegrasi di Jakarta Barat tahun 2022 (tahun berjalan) dan tahun 2023 (tahun rencana) pada sembilan lokus, yakni Kelurahan Kedaung Kali Angke, Jati Pulo, Jembatan Besi, Kapuk, Pinangsia, Wijaya Kusuma, Angke, Cengkareng Timur dan Tegal Alur.

Diperlukan kegiatan bersinergi melalui aksi bersama yang dilakukan semua UKPD yang ada di Setko Kota Administrasi Jakarta Barat dengan 8 Aksi Konvergensi, yakni Aksi 1 (Analisis Situasi), Aksi 2 (Rencana Kegiatan), Aksi 3 (Rembuk Stunting), Aksi 4 (Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa), Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Sistem Manajemen Data Stunting), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting), dan Aksi 8 (Reviu Kinerja Tahunan)

Tentunya pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi ini memerlukan aksi nyata dan komitmen yang kuat dari semua stakeholder dan masyarakat di Jakarta Barat. Dengan Terbitnya PerPres 72/2021 pada Pasal 8 tentang Rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri atas kegiatan prioritas Audit kasus stunting. 

Dengan melakukan audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan Stunting.

“Kegiatan Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita,” katanya.

Pelaksanaan Audit Kasus Stunting hari ini adalah kegiatan yang dilakukan setelah mengidentifikasi risiko stunting, mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan, perbaikan tata laksana kasus serupa, analisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita, kemudian akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus, memberikan respon/tindak lanjut rekomendasi.

“Selanjutnya dengan pelaksanaan Audit Kasus Stunting pada hari ini  kita semua di jajaran UKPD dan masyarakat dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya keluarga keluarga yang beresiko stunting,” pungkasnya. (Aji)

 




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS