Petugas gabungan Kelurahan Jelambar melakukan penertiban dua gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Taman Jelambar Madya Jalur 2 RT 6 RW 9 Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu (31/12).
Lurah Jelambar, Pradista Machadala Putra, mengatakan penertiban sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 10 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan publik di wilayahnya," katanya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Pradista, pihaknya mengerahkan petugas Satpol PP Kelurahan Jelambar, yang bekerja sama untuk menertibkan PKL yang menaruh gerobaknya di tempat yang tidak semestinya.
"Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang menghalangi akses jalan dan merusak pemandangan taman," ujarnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Pradista, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib. Diharapkan kawasan taman Jelambar akan kembali berfungsi sebagai ruang terbuka yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas ruang publik di Jelambar. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin menikmati taman," pungkasnya. (Kontri)





