Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagian kewajiban berupa Konstruksi Suka (Club House) Perum Perumnas yang terletak di Jalan Boulevard Nomor 8-7 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.
Penandatanganan dihadiri Sekko Jakbar Firmanudin Ibrahim, Asekbang Imron Sjahrin, jajaran Perum Perumnas, dan Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Setko Jakbar. Adapun nilai kewajiban yang tercatat di BAST sebesar Rp 2.361.023.000.
“Kami mengapresiasi Perum Perumnas atas kontribusinya dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto di kantornya, Rabu (30/7).
Sementara itu, Widyananda Yudikindra dari Perum Perumnas mengatakan nilai yang tercatat di BSAT sesuai apresial dari Pemprov DKI Jakarta.
“Total nilainya sesuai dengan appresial yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta senilai kurang lebih Rp 2,3 miliar,” sebutnya.
Pihaknya berharap kewajiban fasos fasum yang diserahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kepentingan bersama.
“Harapannya tentunya dapat dimanfaatkan oleh warga ya, karena kemudian warga dapat menggunakan kemudian dari Pemprov DKI Jakarta juga dapat memaksimalkan untuk ke masyarakatannya. Yang jelas kita sudah menyerahkan sehingga tanggung jawab tentunya tanggung jawabnya sudah beralih ke pihak Wali Kota atau Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. (Aji/Yan)