Perangkat Kelurahan Jelambar menindaklanjuti aduan warga terkait parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan akses pejalan kaki di Jalan Kavling Polri Blok E RT 01 RW 02, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (8/9).
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan pihaknya bersama petugas gabungan melakukan patroli sekaligus memberikan teguran dan edukasi kepada pelaku usaha yang membiarkan kendaraan terparkir di bahu jalan dan trotoar.
"Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai fungsi untuk pejalan kaki, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat," katanya sesuai keterangan yang diterima.
Dijelaskan Pradista, penanganan penertiban tersebut dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis, yaitu mengedepankan kesadaran dan kerja sama antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat.
βDengan adanya kesadaran, kerja sama, dan kontrol antara petugas dan masyarakat, permasalahan parkir liar dapat diminimalkan demi kepentingan bersama,β ujar Pradista.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha dan pengendara untuk menempatkan kendaraan di lokasi yang tidak mengganggu akses jalan, rumah maupun toko.
"Kami minta pelaku usaha serta pengendara untuk menempatkan kendaraan pada area yang telah disediakan dan tidak mengganggu akses jalan umum, sehingga pejan kaki merasa aman dan nyaman," pungkasnya. (Kontri)





