Wali Kota Jakarta Barat mengintruksikan seluruh lahan aset pemerintah memiliki sertifikat, terutama kantor kecamatan dan kelurahan.
"Presiden dan gubernur memerintahkan seluruh aset lahan pemerintah memiliki sertifikat. Tak ada istilah kantor belum memiliki sertifikat tahun 2018," imbuh Wali Kota, saat menghadiri monitoring validasi penginputan data aset Kartu Inventaris Barang (KIB) A (tanah) dan KIB C (bangunan) ke dalam sistem informasi aset tahun 2017, di ruang serba guna Ali Sadikin, kantor wali kota, Kamis (24/8).
Menurut Anas, langkah percepatan pembuatan sertifikat terhadap aset pemerintah ini dalam upaya mengindari adanya kasus sengketa. Ia mencontohkan, eks kantor wali kota Jakarta Barat di Jalan S Parman, Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan yang pernah sengketa dengan pihak lain.
"Banyak tanah atau lahan pemerintah yang seharusnya dikuasai pemerintah, begitu pindah (eks kantor wali kota Jakbar) langsung digugat orang lain. Termasuk, sertifikat kantor wali kota Jakbar saat ini, setelah diserahkanterimakan fasos dan fasum dari pengembang," ujarnya. Melalui kegiatan ini, Wali Kota berharap semua aset milik Pemprov DKI Jakarta telah tervalidasi di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI.
Terkait hal tersebut, Kepala BPAD DKI, Achmad Firdaus, mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki opini terhadap laporan keuangan Pemda DKI yang mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP) dalam empat tahun terakhir. Pemberian opini WDP itu antara lain karena ditemukan banyak masalah yang cukup signifikan dalam pengelolaan dan pertanggunganjawaban keuangan pemerintah terkait aset.
"Untuk membenahi aset, Pemprov DKI Jakarta membuat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), menggantikan BPKAD tahun 2016. Satu tahun ini gubernur minta BPAD menata aset Pemprov DKI Jakarta yang sudah kronis puluhan tahun lalu," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024