Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi menegaskan kawasan Kota Tua tidak boleh ada tempat parkir kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Semua kendaraan harus diparkir di lahan seluas sekitar 1,2 hektare di Jalan Cengkeh RT 07/08 Kelurahan Pinangsia.
“Area kawasan Kota Tua harus steril dari parkir kendaraan, semua harus di Jalan Cengkeh,” tandas Wali Kota kepada wartawan, Kamis (1/9). Dijelaskan, surat tugas juru parkir (jukir) di kawasan tersebut juga sudah dicabut. “Jadi, mulai sekarang parkir tidak boleh sama sekali di Kota Tua, harus di Jalan Cengkeh. Seluruh surat tugas jukir sudah dicabut.”
Ia pun meminta Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakbar selalu menempatkan personel dan armadanya di Kota Tua agar tidak ada lagi kendaraan yang diparkir di kawasan tersebut. Sedang untuk menangani premanisme, sambung Wali Kota, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dan TNI.
Selain parkir kendaraan, di lahan aset Pemprov DKI Jalan Cengkeh juga diperuntukan untuk relokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) Kota Tua. Menurutnya, saat ini di lahan tersebut sudah ada instalasi listrik. Penataannya terus dilakukan dengan menggandeng CSR (Corporate Social Responsibility). Diharapkan ke depan kawasan destinasi bangunan bersejarah itu semakin tertata, tertib dan nyaman.
Terkait kebersihan, Wali Kota meminta Sudin Kebersihan aktif mengangkut sampah dari kawasan tersebut. “Pengangkutan sampah tidak boleh lambat,” imbuhnya. Selain Sudin Kebersihan, masalah sampah juga tanggung jawab Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua. “Ada sekitar 70 PHL (pekerja harian lepas) UPK Kota Tua. Mereka bertugas membersihkan Kota Tua,” sebutnya. (why/aji)